Penandatanganan PKS Radius dan Besaran Biaya Panggilan dalam Wilayah Hukum PN Batusangkar Kelas II dan PA Batusangkar Kelas IB

    Penandatanganan PKS Radius dan Besaran Biaya Panggilan dalam Wilayah Hukum PN Batusangkar Kelas II dan PA Batusangkar Kelas IB
    Ketua PN Batusangkar dan Ketua PA Batusangkar usai Penandatangan Dokumen Kerjasama

    BATUSANGKAR – Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Radius Wilayah dan Besaran Biaya Panggilan/ Pemberitahuan dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Batusangkar Kelas II dan Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB, Kamis (07/03/2024).

    Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar, Liena, S.H., M.Hum. dengan Ketua Pengadilan Agama Batusangkar, Dr. Yengkie Hirawan, S.Ag., M. Ag dengan disaksikan oleh Wakil Ketua, Para Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Batusangkar.

    Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan untuk menghindari perbedaan dalam menentukan radius wilayah dan besaran biaya panggilan/pemberitahuan kepada para pihak berpekara yang berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Batusangkar Kelas II dan Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB.

    "Dengan adanya keputusan bersama ini, pelayanan hukum dalam proses berperkara di Pengadilan Negeri Batusangkar Kelas II dan Pengadilan Agama Batusangkar Kelas I B dapat terlaksana dengan baik dengan transparansi biaya panggilan/pemberitahuan yang telah disepakati dalam surat perjanjian, " jelas Liena saat diwawancarai Jurnalis Indonesia Satu.

    pn batusangkar pa batusangkar
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Pejabat Dinas Perhubungan (IW ) Diduga Kangkangi...

    Artikel Berikutnya

    PN Batusangkar Tandatangani PKS Layanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kadivhumas Berikan Pin Brivet Kepada 10 Taruna Akpol Dengan Nilai Sertifikasi Kehumasan Terbaik
    Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat, Ungkap Dugaan Penggelapan Dana oleh Hendri Ch. Bangun dan Sayyid Iskandar
    Polri Tegas Tindak Pelanggaran Etik Kasus DWP 2024
    Hendri Kampai: Tidak Siap Menampung Anak-anak Cerdas Lulusan Luar Negeri, Indonesia Terancam 'Brain Drain'
    Kadiv Humas: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Sebagai Pengemban  Fungsi Kehumasan

    Ikuti Kami